PUBG Masuk Kategori Game 18 Tahun ke Atas, Kominfo Himbau Orang Tua Awasi Anak
Saturday, March 23, 2019
Add Comment
Peran penting orang tua
juga perlu untuk mengawasi anak. Dan anaknya juga perlu tau kalau game PUBG
dikhususkan untuk usia 18 tahun ke atas.
Sekarang ini game PUBG
menjadi sorotan itu karena MUI Jabar melihat game ini untuk mempertimbangkan
efek dan manfaat positif atau negatif. Namun perlu diketahui, Kominfo juga
sudah mengatur bahwa PUBG masuk kategori game berusia 18 tahun ke atas.
Dikutip dari detik.com,
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, mengatakan berdasarkan
PM Kominfo No 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif
elektronik, PUBG masuk kedalam kategori game 18+, yang artinya itu hanya boleh
dimainkan oleh orang yang berusia 18 tahun ke atas.
Oleh sebab hal itu, Ferdinandus meminta agar orang tua ikut
berperan aktif yaitu dengan cara mengawasi anak di bawah umur agar tidak
memainkan game yang ini.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk ikut
mengawasi anak-anak mereka saat anak-anak bermain game. Bermainlah game yang
sesuai kategori umur” kata Ferdinandus yang dikutip dari detik.com.
Mengenai wacana pemblokiran game PUBG, Ferdinandus mengatakan
hingga saat ini, Sabtu, 23 Maret 2019, tidak ada permintaan khusus pemblokiran
game PUBG oleh MUI ke Kominfo, karena MUI masih akan mengkaji ulang game ini
dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk juga Kominfo.
Ini
Telah Diberitakan waktu lalu, oleh Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, berkata bisa memblokir game
PUBG jika saja pengkajian bisa memberikan bukti kalau
game ini merusak para gamer.
“MUI lembaga independen, kalau memang
dirasakan merusak, dikaji dulu dan silakan diajukan ke Kemenkominfo. Kami siap
untuk menindaklanjuti permintaan pemblokirannya”kata Semuel seperti yang dikutip dari CNN
Indonesia.
0 Response to "PUBG Masuk Kategori Game 18 Tahun ke Atas, Kominfo Himbau Orang Tua Awasi Anak"
Post a Comment